TUGAS ILMU SOSIAL DASAR
PAJAK
Pengertian Pajak Secara Umum
Pajak (dari
bahasa Latin taxo;
"rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang,
sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang
dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau
institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai
berbagai macam pengeluaran publik.
Pajak dipungut berdasarkan norma-norma
hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa
kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar,
penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran
hukum. Pajak terdiri dari pajak
langsung atau pajak tidak langsung dan dapat
dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama
sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat
Arab.
Lembaga Pemerintah yang
mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar
rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan
masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat
dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum,
bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana
pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan
undang-undang.
Pajak secara umum ialah iuran
wajib atau pungutan yang dibayar oleh Wajib Pajak ( Orang yang bayar pajak)
kepada Pemerintah berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan unutk
membiayai pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjukan
secara langsung.
Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang
Untuk pengertian pajak menurut undang
– undang, kita menggunakan patokan Undang-Undang no. 28 Tahun 2007 tentang
perpajakan. Dimana dijelaskan bahwa pajak merupakan :
“Kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
1.
Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung
maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari
barang, untuk menutup belanja pemerintah.
2.
P.J.A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara
(yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
3.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang
berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat
kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan
untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public
investment.
4.
Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan
Horace R. Brock
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari
sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib
dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa
mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat
melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
5.
Rifhi Siddiq
Pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan
suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan
harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak
langsung.
Ciri-Ciri Pajak
1.
Pajak diambil harus berdasarkan dengan
undang-undang.
2.
Pajak digunakan untuk membiayai fasilitas
negara atau fungsi pemerintahan.
3.
Kita tidak menerima imbalan secara langsung.
4.
Bisa bersifat memaksa pada kejadian tertentu
atau keadaan yang memberikan kedudukan pada seseorang.
5.
Pajak dipungut oleh Negara atau Pemerintah
Wajib Pajak
Wajib Pajak, sering disingkat dengan
sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek
pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan
untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
1.
Wajib pajak pribadi adalah setiap orang
pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di
Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP),
kecuali ditentukan dalam undang-undang.
2.
Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban
perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak,
termasuk bentuk usaha tetap dan
kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, Badan sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi :
3.
Perseroan lainnya,
6.
kongsi,
8.
dana pensiun,
9.
persekutuan,
10.
perkumpulan,
13.
organisasi sosial politik, atau
14.
organisasi lainnya,
15.
lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Unsur Pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan
terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan
sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis
(pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang
unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:
1.
Pajak dipungut berdasarkan
undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A
yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2.
Tidak mendapatkan jasa timbal balik
(kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara
langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan
melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak
kendaraan bermotor.
3.
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan
pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik
rutin maupun pembangunan.
4.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak
dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan
dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
5.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu
fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk
menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai
alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi
dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Penggolongan Jenis Pajak
Pajak di Indonesia dapat dibedakan
atas tiga kategori yaitu :
1.
Berdasarkan pihak yang menanggung
a.
Pajak Langsung
Pajak
Langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib
pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain serta dikenakan secara
berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu. Contohnya Pajak Penghasilan, Pajak
Bumi dan Bangunan.
b.
Pajak Tidak langsung
Pajak
Tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak
lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa
tertentu saja. Contoh: Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai, dan Cukai.
2.
Berdasarkan Sifatnya
a.
Pajak Subjektif
pengenaan
pajak dengan pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak
(subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan
objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak. Misalnya
perhitungan Pajak Penghasilan, jumlah tanggungan dapat mengurangi jumlah pajak
yang harus dibayar.
b.
Pajak Obyektif
pengenaan
pajak dengan pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya, baik berupa keadaan
atau perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar
pajak. Setelah diketahui objeknya, barulah dicari subjeknya yang mempunyai
hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui. Misalnya Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) tidak memperhitungkan apakah wajib pajak tersebut memiliki
tanggungan atau tidak.
3.
Berdasarkan Pihak Yang Memungut Pajak
a.
Pajak Pusat
pajak-pajak
yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola
oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan. Adapun
pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
1.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh
adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan
penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian,
maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah,
dan lain sebagainya.
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPn BM
PPN
adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean berdasarkan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir
kali dengan UU No. 42 Tahun 2009.
3.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sejak
berlakunya UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
maka kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan pemungutan PBB hanya pada
sektor Perhutanan, Perkebunan dan sektor Pertambangan sedangkan PBB sektor
Pedesaan dan Perkotaan dialihkan ke pemerintah Kabupaten/Kota.
4.
Bea Materai
Pajak
atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang
Bea Materai.
5.
Pajak Bea Keluar / Bea Masuk
UU
No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
6.
Pajak Cukai
UU
No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
b.
Pajak Daerah
Pajak-pajak
yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun
Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang dikelola oleh Dinas Pendapatan
Daerah (Dipenda), antara lain :
1.
Pajak Provinsi
2.
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas
Air;
3.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di Atas Air;
4.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
5.
Pajak Air Permukaan; dan
6.
Pajak Rokok.
7.
Pajak Kabupaten / Kota
8.
Pajak Hotel,
9.
Pajak Restoran,
10.
Pajak Hiburan,
11.
Pajak Reklame,
12.
Pajak Penerangan Jalan,
13.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
14.
Pajak Parkir,
15.
Pajak Air Tanah,
16.
Pajak Sarang Burung Walet
17.
Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan
Perkotaan
18.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Undang-Undang Perpajakan Negara
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Fungsi Pajak
1.
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak
berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas
rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini
dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk
pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja
barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah,
yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah
ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan
pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor
pajak.
2.
Fungsi Mngatur (Regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui
kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat
untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik
dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan
pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea
masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3.
Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana
untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat
dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efisien.
4.
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan
digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai
pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan
dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Manfaat dan Penggunaan Pajak
Banyaknya masyarakat yang belum
taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat
pajak. Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih
bijak taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak
banyak digunakan untuk :
1.
Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara,
seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran
untuk proyek produktif barang ekspor.
2.
Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti:
pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya:
pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
3.
Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self
liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian
monumen dan objek rekreasi.
4.
Membiayai pengeluaran yang tidak produktif,
contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan
pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk
anak yatim piatu.
Jadi dengan taat membayar pajak
masyarakat akan mendapatkan manfaat:
1.
Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti:
jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit
2.
Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan,
senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
3.
Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
4.
Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
5.
Dana Pemilu
6.
Pengembangan Alat transportasi Massa, dan
lain-lainnya.
Pajak yang telah disetorkan
masyarakat akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain:
memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar
utang-utang negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian dapat terus berkembang.
Syarat Pemungutan Pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak
pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan
membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan
karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka
pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
1.
Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak
pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak.
Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
#. Dengan mengatur hak dan kewajiban para
wajib pajak
#. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara
yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
#. Sanksi atas
pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya
pelanggaran
2.
Pemungutan pajak harus berdasarkaUU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi:
"Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan
Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan
UU tentang pajak, yaitu:
#. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara
yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
#. Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk
tidak diperlakukan secara umum
#. Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan
bagi para wajib pajak
3.
Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian
rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik
kegiatan produksi, perdagangan,
maupun jasa.
Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan
menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil
dan menengah.
4.
pemungutan pajak harus Efisien
Biaya-biaya yang
dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai
pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh
karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk
dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam
pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
5.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat
menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan
memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai
sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan
kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak
rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
#. Bea meterai disederhanakan dari 167 macam
tarif menjadi 2 macam tarif
#. Tarif PPN yang beragam disederhanakan
menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
#. Pajak perseorangan untuk badan dan pajak
pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh)
yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi).
Tax Amnesty / Pengampunan Pajak
Pengampunan
pajak atau amnesti pajak (bahasa
Inggris: tax amnesty) adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi
kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajakdengan jumlah
tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk
dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya
tanpa takut penuntutan pidana. Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai
investigasi pajak dari periode-periode sebelumnya. Dalam beberapa kasus,
undang-undang yang melegalkan pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih
berat bagi pengampun pajak yang terlambat menjalankan kewajibannya. Pengampunan
pajak bermanfaat sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak. Pemerintah
Indonesia menerapkan amnesti pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11
tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Amnesti pajak adalah program pengampunan
yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak
yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta
penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada
tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi
seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.berlaku sejak
disahkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2016 yaitu 1 Juni 2016 hingga 31 Maret
2017.
Fasilitas Amnesty Pajak
Fasilitas yang didapat oleh Wajib
Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak yaitu:
1.
penghapusan pajak yang seharusnya terutang (Pajak
Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan
Barang Mewah), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum
diterbitkan ketetapan pajaknya;
2.
penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan
pajak yang telah diterbitkan;
3.
tidak dilakukan pemeriksaan pajak,
pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
4.
penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti
permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib
Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan
penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
5.
Penghapusan Pajak Penghasilan Final atas
pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
Tarif Pengampunan Pajak
1.
Harta yang berada di dalam negeri atau luar
negeri di investasikan di indonesia selama tiga tahun
a.
Bulan Juli - September 2016,
tarif : 2%.
b.
Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016,
tarif : 3%.
c.
1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017,
tarif : 5%.
2.
Harta di luar negeri dan tidak di alihkan ke
dalam negeri
a.
Bulan Juli - September 2016,
tarif : 4%.
b.
Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016,
tarif : 6%.
c.
1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017,
tarif : 10%.
3.
Wajib pajak UMKM
a.
Mengungkapkan nilai harta dari Rp 4,8 miliar
sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5%.
b.
Mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar
dalam surat pernyataan, periode Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017, dikenai
tarif 2%.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
1. Membuat
Daftar Atas Penghasilan Anda Setiap Bulan
Pajak penghasilan dikenakan pada
penghasilan total yang diterima dalam masa tahun pajak (satu tahun). Jika Anda
bukan seorang pegawai yang penghasilan per bulannya tetap, maka perlu membuat
daftar atas penghasilan yang Anda terima tiap bulannya. Besaran penghasilan
yang dihitung bukan hanya gaji pokok tapi juga tunjangan-tunjangan yang Anda
terima. Dengan kata lain, Anda harus menghitung penghasilan kotor selama satu
tahun pajak.
2.
Menghitung PTKP Anda
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah
pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan
besarnya penghasian kena pajak (PKP).
Setiap orang memiliki hitungan PTKP yang
berlainan karena 2 faktor utama berikut ini:
a.
Besarnya penghasilan yang berbeda-beda setiap
orang.
b.
Besarnya tanggungan rumah tangga atau tanggungan
keluarga.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal
Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, besarnya PTKP adalah:
a.
Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang
pribadi.
b.
Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib
Pajak yang kawin.
c.
Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturuanan lurus
serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tigas)
orang untuk setiap keluarga.
3.
Mencari Selisih Antara Penghasilan Kotor dengan
PTKP
Penghasilan kotor (bruto) dikurangi PTKP
menghasilkan penghasilan neto atau penghasilan kena pajak (PKP). Setelah nilai
penghasilan bruto dan PTKP diketahui, maka proses perhitungan PKP dapat
dilakukan.
Setelah angka atau nilai PKP sudah ada,
maka besaran pajak penghasilan sudah dapat dilakukan.
4.
Tahapan Menghitung PPh
Setelah besaran PKP sudah diketahui, Anda
dapat langsung menghitung pajak penghasilan dengan ketentuan berikut ini:
a.
Penghasilan bersih yang kurang dari Rp
50.000.000,00 tarif pajaknya sebesar 5%.
b.
Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000,00
sampai dengan Rp 250.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 15%
c.
Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000,00
sampai dengan Rp 500.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 25%
d.
Sedangkan untuk penghasilan bersih di atas Rp.
500.000.000,00 dikenai tarif pajak 50%.