TUGAS ILMU SOSIAL DASAR

PAJAK

Pengertian Pajak Secara Umum

Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Pajak secara umum ialah iuran wajib atau pungutan yang dibayar oleh Wajib Pajak ( Orang yang bayar pajak) kepada Pemerintah berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan unutk membiayai pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjukan secara langsung.
Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang
Untuk pengertian pajak menurut undang – undang, kita menggunakan patokan Undang-Undang no. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan. Dimana dijelaskan bahwa pajak merupakan :
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
1.       Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
2.       P.J.A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
3.       Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
4.       Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
5.       Rifhi Siddiq 
Pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.
Ciri-Ciri Pajak
1.       Pajak diambil harus berdasarkan dengan undang-undang.
2.       Pajak digunakan untuk membiayai fasilitas negara atau fungsi pemerintahan.
3.       Kita tidak menerima imbalan secara langsung.
4.       Bisa bersifat memaksa pada kejadian tertentu atau keadaan yang memberikan kedudukan pada seseorang.
5.       Pajak dipungut oleh Negara atau Pemerintah
Wajib Pajak
Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
1.       Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.
2.       Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Badan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi :
1.       Perseroan terbatas,
2.       Perseroan komanditer,
3.       Perseroan lainnya,
4.       Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
5.       firma,
6.       kongsi,
7.       koperasi,
8.       dana pensiun,
9.       persekutuan,
10.   perkumpulan,
11.   yayasan,
13.   organisasi sosial politik, atau
14.   organisasi lainnya,
15.   lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Unsur Pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:
1.       Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2.       Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3.       Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.       Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
5.       Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Penggolongan Jenis Pajak
Pajak di Indonesia dapat dibedakan atas tiga kategori yaitu :
1.       Berdasarkan pihak yang menanggung
a.       Pajak Langsung
Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu. Contohnya Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan.
b.      Pajak Tidak langsung
Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja. Contoh: Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai, dan Cukai.
2.       Berdasarkan Sifatnya
a.       Pajak Subjektif
pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak. Misalnya perhitungan Pajak Penghasilan, jumlah tanggungan dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
b.      Pajak Obyektif
pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya, baik berupa keadaan atau perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya, barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak memperhitungkan apakah wajib pajak tersebut memiliki tanggungan atau tidak.
3.       Berdasarkan Pihak Yang Memungut Pajak
a.       Pajak Pusat
pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan. Adapun pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
1.       Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.       Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPn BM
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean berdasarkan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009.
3.       Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sejak berlakunya UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan pemungutan PBB hanya pada sektor Perhutanan, Perkebunan dan sektor Pertambangan sedangkan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan dialihkan ke pemerintah Kabupaten/Kota.
4.       Bea Materai
Pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
5.       Pajak Bea Keluar / Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
6.       Pajak Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
b.      Pajak Daerah
Pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), antara lain :
1.       Pajak Provinsi
2.       Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
3.       Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
4.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
5.       Pajak Air Permukaan; dan
6.       Pajak Rokok.
7.       Pajak Kabupaten / Kota
8.       Pajak Hotel,
9.       Pajak Restoran,
10.   Pajak Hiburan,
11.   Pajak Reklame,
12.   Pajak Penerangan Jalan,
13.   Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
14.   Pajak Parkir,
15.   Pajak Air Tanah,
16.   Pajak Sarang Burung Walet
17.   Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan
18.   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Undang-Undang Perpajakan Negara
1.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2.       Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
3.       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
4.       Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
5.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Fungsi Pajak
1.       Fungsi Anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2.       Fungsi Mngatur (Regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3.       Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4.       Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Manfaat dan Penggunaan Pajak 
Banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak. Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk :
1.       Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
2.       Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
3.       Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
4.       Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
Jadi dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:
1.       Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit
2.       Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
3.       Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
4.       Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
5.       Dana Pemilu
6.       Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya.
Pajak yang telah disetorkan masyarakat akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain: memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian dapat terus berkembang.

Syarat Pemungutan Pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
1.       Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
#. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
#. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
#. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
2.       Pemungutan pajak harus berdasarkaUU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
#. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
#. Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
#. Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
3.       Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksiperdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
4.       pemungutan pajak harus Efisien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
5.       Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
#. Bea meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
#. Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
#. Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi).
Tax Amnesty / Pengampunan Pajak
Pengampunan pajak atau amnesti pajak (bahasa Inggris: tax amnesty) adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajakdengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana. Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak dari periode-periode sebelumnya. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang melegalkan pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengampun pajak yang terlambat menjalankan kewajibannya. Pengampunan pajak bermanfaat sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak. Pemerintah Indonesia menerapkan amnesti pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.berlaku sejak disahkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2016 yaitu 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017.
Fasilitas Amnesty Pajak
Fasilitas yang didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak yaitu:
1.       penghapusan pajak yang seharusnya terutang (Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
2.       penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
3.       tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
4.       penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
5.       Penghapusan Pajak Penghasilan Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
Tarif Pengampunan Pajak
1.       Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri di investasikan di indonesia selama tiga tahun
a.       Bulan Juli - September 2016, tarif : 2%.
b.      Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016, tarif : 3%.
c.       1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 5%.
2.       Harta di luar negeri dan tidak di alihkan ke dalam negeri
a.       Bulan Juli - September 2016, tarif : 4%.
b.      Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016, tarif : 6%.
c.       1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 10%.
3.       Wajib pajak UMKM
a.       Mengungkapkan nilai harta dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5%.
b.      Mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan, periode Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017, dikenai tarif 2%.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
1.       Membuat Daftar Atas Penghasilan Anda Setiap Bulan
Pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan total yang diterima dalam masa tahun pajak (satu tahun). Jika Anda bukan seorang pegawai yang penghasilan per bulannya tetap, maka perlu membuat daftar atas penghasilan yang Anda terima tiap bulannya. Besaran penghasilan yang dihitung bukan hanya gaji pokok tapi juga tunjangan-tunjangan yang Anda terima. Dengan kata lain, Anda harus menghitung penghasilan kotor selama satu tahun pajak.
2.       Menghitung PTKP Anda
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasian kena pajak (PKP).
Setiap orang memiliki hitungan PTKP yang berlainan karena 2 faktor utama berikut ini:
a.       Besarnya penghasilan yang berbeda-beda setiap orang.
b.      Besarnya tanggungan rumah tangga atau tanggungan keluarga.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, besarnya PTKP adalah:
a.       Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
b.      Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
c.       Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturuanan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tigas) orang untuk setiap keluarga.
3.       Mencari Selisih Antara Penghasilan Kotor dengan PTKP
Penghasilan kotor (bruto) dikurangi PTKP menghasilkan penghasilan neto atau penghasilan kena pajak (PKP). Setelah nilai penghasilan bruto dan PTKP diketahui, maka proses perhitungan PKP dapat dilakukan.
Setelah angka atau nilai PKP sudah ada, maka besaran pajak penghasilan sudah dapat dilakukan.
4.       Tahapan Menghitung PPh
Setelah besaran PKP sudah diketahui, Anda dapat langsung menghitung pajak penghasilan dengan ketentuan berikut ini:
a.       Penghasilan bersih yang kurang dari Rp 50.000.000,00 tarif pajaknya sebesar 5%.
b.      Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 15%
c.       Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 25%
d.      Sedangkan untuk penghasilan bersih di atas Rp. 500.000.000,00 dikenai tarif pajak 50%.


Popular posts from this blog

Tugas Individu V-Class Desain Pemodelan Grafik

Tugas Sistem Informasi Manajemen