TUGAS ILMU SOSIAL DASAR
KASUS - KASUS PAJAK
YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA
Pajak adalah iuran rakyat
kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat balas jasa
secara langsung. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di
Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu
direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
Dalam hal perpajakan, ada
beberapa kasus yang pernah terjadi di Indonesia. Diantaranya adalah :
1.
Kasus Gayus Tambunan
Gayus Halomoan
Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan adalah mantan PNS di
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi
terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp
25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan
senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai
sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri
ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia
Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan
Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra
aparat perpajakan Indonesia.
Dalam kasus
penggelapan pajak oleh pejabat pajak “ Gayus” tidak ditemukan sama sekali
integritas yang tinggi, dalam hal kejujuran pejabat tersebut telah membohongi
publik, dengan menggunakan uang yang seharusnya bukan
miliknya.
2.
Kasus Penunggakan Pembayaran
Pajak di Kota Bandung
Pemerintah
Kota Bandung lamban dalam menyelesaikan piutang pajak tahun 2011 yang
berjumlah sekitar Rp3,8 Miliar. Jika melihat akumulasi dari tahun 2006
hingga 2011, piutang pajak itu mencapai angka Rp 23,4 Miliar.
Berdasarkan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
piutang itu berasal dari sektor perhotelan Rp344 juta, restoran Rp 539
juta, hiburan Rp 72 juta, reklame Rp 469 juta, parkir Rp59 juta, BPHTB Rp2,1
miliar dan air tanah 135juta.
Dinas Pendapatan
Daerah juga harus berkoordinasi dengan dinas-dinas yang mengeluarkan izin
usaha.Kedepan, untuk menghindari hal itu terulang, sebelum pengusaha
menjalankan izin usahanya terlebih dahulu membayar pajak.
3.
Kasus Pajak Asian Agri
Asian Agri Group
diultimatum Kejaksaan Agung untuk segera melunasi denda kepada negara sebesar
Rp 2,5 triliun lebih. Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany menyebut penggelapan
pajak yang dilakukan Asian Agri sebagai kejahatan terstruktur.
Fuad
menjelaskan, kasus Asian Agri dimulai dari temuan Ditjen Pajak pada tahun 2007.
Setelah temuan itu, Ditjen Pajak melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung
dan saling melengkapi berkas sehingga dapat ditempuh langkah penuntutan.
Canggihnya
kejahatan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri terlihat dari keberadaan
tim khusus di perusahaan kelapa sawit tersebut yang bertugas merekayasa angka
pajak perusahaan.
Ahli hukum
pidana, Prof Prof Romli Atmasasmita, mengapresiasi pola penegakan hukum yang
dilakukan Dirjen Pajak bekerjasama dengan Kejagung dan Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN diminta Kejagung untuk melakukan pendampingan penyitaan Asian
Agri, agar perusahaan kelapa sawit papan atas itu tetap dapat berlangung meski
disita negara.
4.
Kasus Wilmar Group
Nama Wilmar
Group identik sebagai juragan kepala sawit dan produk turunannya di Indonesia.
Sang pendirinya, Martua Sitorus, pun menjadi kaya-raya dari roda usaha 67
perusahaan yang bernaung di bawahnya. Martua tercatat sebagai orang terkaya
nomor tujuh di Indonesia menurut majalah Forbes, dengan kekayaan US$ 2 milyar
atausekitar Rp 22 trilyun.
Namun nama besar
Wilmar Group itu belakangan tercoreng oleh laporan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Panitia Kerja (Panja) Mafia Perpajakan Komisi
III DPR.
Ketua Panja Mafia
Perpajakan, Tjatur Sapto Edy, menjelaskan bahwa pihaknya memang meminta PPATK
untuk menelusuri transaksi-transaksi di bidang perpajakan yang mencurigakan,
termasuk di dalamnya transaksi pajak Wilmar.
Menurut PPATK
terdapat ekspor barang yang tidak didukung dokumen valid sekitar Rp 6 trilyun.
Selain itu ada pula kejanggalan penyimpanan uang restitusi pajak Wilmar periode
2009-2010. Nilainya Rp 3,5 trilyun, yang dimasukkan ke rekening pinjaman.
Seharusnya, restitusi itu dipakai untuk pembayaran. Atas dua temuan itu, PPATK
memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 600 milyar dan Rp 3,5 trilyun.
Temuan baru
PPATK itu menjadi bukti anyar adanya dugaan permainan pajak oleh WNI dan MNA
yang sebelumnya diungkap Mohammad Isnaeni, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Besar
Dua. Isnaeni mengirim surat bersifat rahasia kepada Direktur Jenderal Pajak
tentang kejanggalan pajak WNI dan MNA.
Kasus dugaan
permainan pajak Wilmar itu juga sudah sampai ke meja Andi Nirwanto, Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Bersama tim, Andi
menelisik dugaan tindak pidana perpajakan itu.
Dari hasil
pemeriksaan, tak ditemukan adanya unsur pidana, sehingga pada pertengahan tahun
ini, Gedung Bundar mengembalikan berkas dugaan permainan pajak Wilmar itu ke
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Pengembalian kasus
pajak Wilmar ke Ditjen Pajak itu diiringi isu tak sedap yang memapar Gedung
Bundar. Andi Nirwanto diisukan menerima suap Rp 80 milyar dari Wilmar. Jaksa
Agung Basrief Arif pun melansir janji untuk memeriksa Jampidsus terkait isu
suap tersebut. Dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan, Basrief
memastikan tak ada suap untuk Andi.